Ajukan Online Asuransi Kendaraan untuk Mobil dan Motor


Dapatkan informasi serta ajukan Kredit mobil maupun motor melalui CekAja.com. Di halaman ini Anda bisa membandingkan asuransi kendaraan yang memiliki perlindungan sesuai kebutuhan, baik asuransi mobil atau asuransi motor.



Asuransi kendaraan, baik asuransi mobil atau asuransi motor, sangat direkomendasikan bagi setiap pemilik kendaraan. Mengapa? Karena kondisi dan keadaan jalan tidak bisa ditebak, serta risiko kecelakaan tidak pernah terduga datangnya. Pengertian asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang menanggung khusus kendaraan, dimana risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan akan dialihkan kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin. Kita tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Karena itu, membeli polis asuransi kendaraan adalah salah satu cara untuk mengantisipasi risiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi.

Setiap orang pasti ingin memiliki asuransi yang bagus. Namun, tidak mudah untuk memilih perusahaan asuransi kendaraan. Banyak yang mungkin tersedia dan ditawarkan, tetapi belum tentu bisa memberikan layanan terbaik. Karena itu, untuk mendapatkan hasil terbaik cara mudahnya memang dengan membandingkan produk asuransi secara online. Hanya CekAja.com yang bisa memberikan perbandingan produk asuransi terbaik dan terlengkap yang dapat menyediakan semua layanan yang bisa Anda pilih.

Dalam memilih asuransi kendaraan, Anda mungkin ingin sebuah asuransi murah yang memiliki layanan lengkap, premi asuransi murah, klaim asuransi cepat, dan bengkel rekanan terjangkau. Namun, besar premi asuransi kendaraan secara umum ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu;

Jenis jaminan yang dipilih TLO atau All Risk, komprehensif atau kerugian total
Jenis kendaraan Roda dua, roda empat atau lebih
Harga kendaraan atau pertanggungan yang ingin didapatkan Menentukan besar premi yang mesti dibayarkan
Penggunaan kendaraan Pribadi, dinas atau komersial
Sesuai surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tanggal 1 Maret 2014 tarif premi seluruh asuransi kendaraan bermotor wajib dilakukan secara seragam, atau tidak boleh melebihi batas tarif bawah dan tarif atas yang ditentukan. Artinya, mulai saat ini setiap perusahaan asuransi kendaraan bermotor tidak lagi bisa melakukan perang harga premi dan diberlakukannya tarif tetap asuransi kendaraan.

Tarif batas atas ditetapkan dan memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami tahun 2014.

Biasanya, saat mengajukan kredit kendaraan bermotor, baik kredit mobil atau kredit motor, penawaran asuransi kendaraan akan mengikutinya. Jadi, mobil atau motor yang sedang Anda cicil bisa memiliki perlindungan terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi. Namun, bukan artinya Anda tidak bisa memilih asuransi kendaraan sesuai yang bisa memberikan perlindungan sesuai kebutuhan.
Syarat Umum

Siapa yang dapat mendaftar asuransi kendaraan? Tidak semua orang bisa mendaftar, sebab ada beberapa syarat yang harus Anda miliki pada saat pengajuannya. Tidak semua kendaraan juga dapat diasuransikan, karena status hukum kendaraan itu haruslah jelas. Untuk mengetahui apa saja syarat yang harus Anda miliki pada saat pengajuan permohonan asuransi kendaraan, berikut adalah beberapa daftar syarat umum yang wajib Anda ketahui:

Berusia di atas 17 tahun
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan harus secara sah diakui oleh hukum
Kendaraan tidak terlibat atau digunakan untuk tindakan yang melawan hukum
Dokumen Yang Dibutuhkan

Asuransi kendaraan sangat penting dalam memberikan perlindungan dan membebaskan kerugian keuangan akibat kecelakaan atau kejadian lainnya yang tidak terduga. Dalam pengajuan asuransi kendaraan, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung yang diminta penyedia asuransi sebagai persyaratan. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar asuransi kendaraan? Berikut adalah daftarnya:

Fotokopi / scan KTP
Fotokopi / scan SIM
Fotokopi / scan STNK
Foto kendaraan (kondisional)
Dokumen untuk Klaim

Selanjutnya, hal yang perlu Anda ketahui adalah bahwa klaim asuransi kendaraan juga membutuhkan beberapa dokumen untuk pengurusannya. Bahkan, dokumen-dokumen yang diperlukan itu juga lebih banyak dibanding pada saat mendaftar. Beda perusahaan asuransi, maka bisa beda pula dokumen klaim asuransi kendaraan yang dibutuhkan. Untuk itu, Anda perlu ketahui dengan jelas mengenai dokumen klaim ini.

Beberapa dokumen pada saat klaim kerusakan ringan; mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor), fotokopi polis, fotokopi STNK kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, dan fotokopi KTP tertanggung. Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian, maka dokumen harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian.

Pada saat klaim kerusakan berat, dokumen yang dibutuhkan adalah; mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor), polis asli dan bukti asli pembayaan premi, STNK asli kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, BPKB asli, faktur kendaraan, surat keterangan kepolisian, serta kunci kontak kendaraan.

Selanjutnya, untuk proses klaim asuransi kehilangan atau kerusakan total, dokumen yang dibutuhkan adalah; mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor), polis asli dan bukti asli pembayaan premi, STNK asli kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, fotokopi KTP tertanggung, BPKB asli, faktur kendaraan, surat keterangan kepolisian, kunci kontak kendaraan, dan surat subrogasi, surat blokir (untuk kehilangan kendaraan), serta surat pernyataan tidak memiliki asuransi lain.

Untuk mempermudah proses klaim, semua dokumen yang disebutkan wajib dilampirkan. Karena itu, sebelum memilih asuransi yang tepat untuk kendaraan, Anda wajib melakukan perbandingan dan mengetahui proses klaim yang nantinya dilakukan.

Cara Daftar

Pada umumnya pemilik kendaraan (calon tertanggung) baik pada saat membeli kendaraan baru, kredit ataupun over kredit, karena tidak mau repot prosedur dan waktu yang tersita, dan lebih menyerahkan pengurusan asuransi kendaraannya kepada pihak lain (pihak ketiga). Karena itulah, CekAja.com hadir dengan tujuan mempermudah cara mendaftar asuransi kendaraan dan perbandingannya dari berbagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia. Anda akan diberikan kemudahan mendaftar, bantuan konsultasi gratis, dan perbandingan produk asuransi yang memiliki premi murah dan menguntungkan.

Namun, sebelumnya Anda wajib terlebih dahulu membaca dan memahami informasi produk asuransi yang tersedia dan mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan. Dengan begitu, Anda bisa lebih jelas dalam mendaftar asuransi kendaraan yang Anda inginkan. Untuk mengajukan aplikasi di CekAja.com, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

Masukkan kode daerah plat nomor kendaraan Anda
Pada tahap ini, Anda cukup memasukkan kode daerah plat nomor kendaraan Anda. Masukkan kode daerah plat nomor kendaraan itu pada widget/mesin perbandingan yang CekAja.com miliki. Misalnya, jika kendaraan Anda terdaftar di Jakarta, maka masukkan huruf B, atau jika kendaraan Anda terdaftar di wilayah Banten maka masukkan huruf A. Setelah itu, klik tombol "Bandingkan".
Isi kolom Kriteria dan Persyaratan
Pada bagian ini, ada dua bagian isian yang wajib Anda lengkapi. Bagian pertama adalah isian kolom-kolom tentang informasi Kendaraan Anda, seperti Jenis Kendaraan, Tahun Produksi, Penggunaan, dan lainnya. Bagian kedua adalah isian kolom-kolom tentang perlindungan dan jaminan asuransi yang akan Anda pilih, seperti Jaminan Utama, Jaminan Tambahan, Jaminan Perlindungan Pihak Ketiga, dan lainnya. Setelah Anda mengisi dua bagian ini, dengan klik tombol "Lihat Hasil", maka Anda akan dapat langsung melihat berbagai asuransi yang bisa Anda pilih sesuai dengan Kriteria & Persyaratan yang Anda masukkan. Pada bagian ini, Anda juga bisa melakukan pengaturan kembali atau kustomisasi dari asuransi yang akan dipilih.
Pilih produk kartu kredit berdasarkan perbandingan yang didapatkan
Bagian ini adalah halaman yang menampilkan berbagai asuransi yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan dari kendaraan Anda. Disini, Anda juga dapat melihat berbagai kelebihan dan kekurangan dari masing-masing asuransi. Kelebihan dari perbandingan yang ditampilkan di CekAja.com adalah ditampilkannya skor masing-masing produk untuk mendukung pilihan Anda.
Daftar, atau hubungi Call Center untuk layanan dan konsultasi gratis
Salah satu kelebihan CekAja.com adalah menyediakan layanan konsultasi gratis dari konsultan ahli yang dimiliki. Semua pertanyaan bisa langsung ditanyakan melalui layanan telepon dan chat online yang tersedia pada portal kami.
Keuntungan

Secara umum, asuransi memiliki manfaat utama yaitu menempatkan posisi keuangan tertanggung (pelanggan) agar dapat kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian. Selain itu, manfaat dan keuntungan asuransi juga bisa mengurangi ketidakpastian risiko, mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian yang diperoleh secara tiba-tiba, memberikan ketenangan dalam bekerja, dan banyak manfaat-manfaat lain.

Ada dua jenis perlindungan yang dikenal pada asuransi kendaraan, yaitu asuransi All Risk atau perlindungan yang mencakup semua kejadian kerusakan; dan perlindungan Total Loss Only (TLO) atau perlindungan hanya untuk kehilangan saja dan tidak berlaku untuk kerusakan ringan.

Dalam perkembangannya, asuransi kendaraan juga menyediakan perluasan asuransi, misalnya tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara, bencana alam, dan lainnya. Perusahaan asuransi adalah menjual jasa, maka layanan terbaik merupakan kunci utamanya. Karena itu, beberapa perusahaan asuransi saat ini memberikan dan melengkapi tambahan layanan yang menguntungkan. Selain itu asuransi kendaraan juga memiliki beberapa keuntungan, yaitu:

Hemat, karena mengurangi ketidakpastian risiko
Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian
Beri ketenangan berkendara, baik Anda sendiri ataupun orang lain
Sebagai instrumen investasi, dan lebih disiplin menabung

sumber :www.cekaja.com/asuransi-kendaraan

Subscribe to receive free email updates: