TERNYATA!! BPJS ANDA BISA DI GUNAKAN UNTUK MEMBELI RUMAH, BEGINI CARANYA...








Umum diketahui bahwa salah satu kesulitan masyarakat dalam membeli rumah ialah persoalan uang muka atau down payment (DP). Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) biasanya bisa saja mencicil KPR (Kredit Perumahan Rakyat) per bulan, tapi masalahnya belum memiliki DP.



Bila Anda salah satunya, kenapa tak mencoba memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan? Untuk yang belum tahu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fasilitas Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP). Fasilitas yang khusus dibuat untuk membantu memudahkan masyarakat mendapatkan rumah dengan KPR segera.







Meski dekimian, besaran dana yang diajukan tidak bisa sesuka hati. Jumlah dana yang diberikan tergantung pada penghasilan bulanan, dan terbagi dalam:


- Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.
- Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan Rp35 juta.
- Pekerja dengan gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.


Dengan ini, Anda bisa menyesuaikan harga beli rumah, beserta DP maksimalnya. PUMP ini bisa diajukan tanpa harus melihat jenis KPR yang dipilih. Untuk mendapatkannya, perhatikan syarat dan prosesnya berikut ini:


1. Syarat Pengajuan PUMP
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini. Di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
- Terdaftar menjadi anggota BPJS (minimal setahun)
- Berstatus sebagai karyawan
- Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP
- Penghasilan maksimal Rp4,5 juta (khusus pengajuan KPR subsidi)
- Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)


2. Proses Pengajuan PUMP
Bila syarat-syarat sudah terpenuhi, Anda bisa mencoba mengajukan PUMP. Untuk prosesnya, Anda bisa melakukan beberapa hal berikut:

- Minta surat rekomendasi dari tempat Anda bekerja.
- Bawa surat tersebut ke bank yang akan dipercaya untuk mengajukan permohonan KPR.
- Pihak bank akan memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K). Itu adalah bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank.
- Datangi kantor BPJS terdekat untuk mengajukan PUMP. Jangan lupa melampirkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah mendapat persetujuan PUMP dari pihak BPJS, barulah Anda kembali ke pemberi KPR untuk masalah pembayaran DP.

Silahkan Share

sumber :rumahkudotcom

Subscribe to receive free email updates: